PROPOSAL
PENERIMAAN MURID BARU
SD NEGERI KELEBEN
TAHUN PELAJARAN 2015 – 2016
UPT PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KECAMATAN PONTANG
TAHUN 2015
BAB
I
LATAR
BELAKANG
A. PENDAHULUAN
Kebutuhan
masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu
menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi salah satu pranata kehidupan yang
kuat dan berwibawa, serta memiliki peranan yang sangat strategis dalam
pembangunan peradaban bangsa Indonesia. Pengalaman menunjukan bahwa pendidikan
banyak memberi manfaat yang luas bagi kehidupan bangsa.
Dengan
pendidikan akan lahir masyarakat yang terpelajar dan berakhlak mulia yang
menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat sejahtera, terutama dari
pendidikan pada usia dini setingkat Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar. Di
sisi lain pendidikan juga memberikan sumbangan nyata terhadap pertumbuhan
ekonomi melalui penyediaan tenaga kerja yang berkompeten, menguasai tekhnologi
dan mempunyai etos kerja yang tinggi. Tenaga kerja dengan kualifikasi
pendidikan yang memadai akan memberi kontribusi pada peningkatan produktifitas
Nasional.
Sekolah
Dasar Negeri Keleben yang beralamat di
jalan KH Syanwani Kelapian Kp. Keleben
Rt. 03/02 Desa Kelapian Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten,
sebagai wadah pendidikan tingkat dasar yang berdiri di bawah naungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, tentu akan memberikan kontribusi
yang besar bagi masyarakat sekitar terutama Kampung Keleben dan desa Kelapian Umumnya.
Dimana calon penerus perjuangan bangsa. Ibarat sebuah bangunan,
pendidikan dasar merupakan pondasi yang harus dikuatkan, agar bangunan tidak
mudah rusak oleh berbagai goncangan yang ada.
Dengan
memperhatikan kebutuhan tersebut, maka kami berusaha memberikan pelayanan
semaksimal mungkin terhadap anak didik yang sudah dipercayakan pendidikannya
kepada SD Negeri Keleben. Sebagai langkah awal kami membuka Penerimaan Murid
Baru Tahun Pelajaran 2015/2016, tentunya dengan berbagai persyaratan dan
regulasi yang telah digariskan.
B. DASAR KEGIATAN
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009
tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
4. Inpres RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. Bidang
Pendidikan : Akselerasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidik
C. JENIS KEGIATAN
Kegiatan
yang dilaksanakan dalam rangka PPDB tahun Tahun Pelajaran 2015/2016 ini adalah membuka akses informasi dan
komunikasi kepada masyarakat terutama wali murid SD yang ada di wilayah Kampung
Keleben, serta memfasilitasi proses pendaftaran calon peserta didik, sehingga
wali murid calon peserta didik tidak terbebani dengan susahnya proses
pendaftaran siswa baru.
BAB
II
TUJUAN
DAN WAKTU PELAKSANAAN
A. TUJUAN
1. Tujuan
Umum
Di
dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 1993 Pasal 4
dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya : Yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
2. Tujuan
Khusus
a. Membuka akses informasi dan
komunikasi kepada masyarakat luas tentang proses pendaftaran siswa baru di SD
Negeri Keleben Tahun Pelajaran 2015/2016.
b. Membuka akses informasi dan komunikasi
kepada masyarakat terutama wali murid SD yang ada di wilayah Kampung Keleben,
serta memfasilitasi proses pendaftaran calon peserta didik, sehingga wali murid
calon peserta didik tidak terbebani dengan susahnya proses pendaftaran siswa
baru.
c. Memberikan layanan proses PPDB
secara cepat, ramah, dan menyenangkan.
B. WAKTU DAN
TEMPAT PELAKSANAAN
Waktu
dan tempat pelaksanaan Penerimaan Murid Baru SD Negeri Keleben Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah dimulai
tanggal 22 Juni 2015 s/d 2 Juli 2015 jam 08.00-12.00 WIB. Adapun
tempat pendaftaran di Ruang Guru SD Negeri Keleben Kecamatan Pontang Kabupaten
Serang Provinsi Banten.
BAB
III
PERSYARATAN
DAN PELAKSANA
A.
MEKANISME DAN PERSYARATAN
Adapun
syarat-syarat pendaftaran antara lain :
- Berusia 6 tahun pada bulan Juli 2015
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melampirkan fotocopy Akta Kalahiran
- Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
B. PELAKSANA
Pelaksana kegiatan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah guru yang telah ditunjuk sebagai
panitia PPDB. Adapun susunannya sebagai
berikut.
LAMPIRAN I
DAFTAR PANITIA PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
(PPDB)
SEKOLAH DASAR NEGERI KELEBEN
TAHUN PELAJARAN 2015 – 2016
Pelindung : H. Buhari, S.Pd.,M.Si (Ka. UPTD Kec. Pontang)
Penanggung Jawab :
1. Huzbini, S.Pd.I (Kepala Sekolah)
2. Sarwan (Ketua Komite)
Ketua Pelaksana : Rajudi, S.Pd.
Sekretaris : Aan Setiawan, A.Md
Bendahara : Latifah, S.Pd.
Anggota : 1. Sukamtinah, S.Pd.
2. Supaiah, S.Pd.
3. Inayati, S.Pd.
4. Arifudin, S.Pd.I
5. Fitriyati, S.Pd.
6. Fujiah, S.Pd.
7. Tata Kurniati, S.Pd.I
BAB
IV
ANGGARAN BIAYA KEGIATAN PPDB
TAHUN PELAJARAN 2015-2016
Adapun pendanaan kegiatan
penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar Negeri Kelebenadalah :
- PENRIMAAN
:
Dari
Dana Bantuan Operasional Sekolah =
Rp. 1.770.000,-
Kas
Sekolah =
Rp. -------------
Jumlah (satu juta eman ratus lima puluh ribu rupiah = Rp.1.650.000,-
- PENGELUARAN :
RENCANA ANGGARAN BIAYA KEGIATAN | ||||
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) | ||||
SD NEGERI KELAPIAN 1 KECAMATAN PONTANG | ||||
TAHUN PELAJARAN 2014 - 2015 | ||||
NO | U r a i a n | Penerimaan ( Debet ) | Pengeluaran ( Kredit ) | Saldo |
Terima dari Dana BOS | Rp 1.650.000 | Rp 1.650.000 | ||
1 | Biaya Rapat Persiapan | Rp 180.000 | Rp 1.470.000 | |
2 | Belanja ATK | Rp 100.000 | Rp 1.370.000 | |
3 | Belanja Foto Copy | Rp 50.000 | Rp 1.320.000 | |
4 | Transport Panitia sebanyak 11 x 3 Keg x @Rp. 25.000 | Rp 825.000 | Rp 495.000 | |
5 | Belanja Konsumsi sebanyak 11 Bungkus x 3 Keg x @Rp. 15.000 | Rp 495.000 | Rp - | |
JUMLAH | Rp 1.650.000 | Rp 1.650.000 | Rp - |
- REKAPITULASI
1.
PEMASUKAN = Rp. 1.650.000,-
2.
PENGELUARAN =
Rp. 1.650.000,-
Jumlah
=
Rp. 0,-
Ketua
Pelaksana,
RAJUDI, S.Pd.
NIP. 19690202
201312 1001
|
Bendahara,
LATIFAH, S.Pd.
NIP.
196902152013122001
|
Mengetahui
Kepala
SD Negeri Keleben
HUZBINI, S.Pd.I
NIP.
19590409 198412 1001
|
BAB
V
PENUTUP
A. PENUTUP
Demikianlah
Proposal ini kami buat dan sampaikan kepada semua pihak, semoga rencana yang mulia
ini senantiasa mendapat ridha Allah SWT dan pada akhirnya tujuan pendidikan
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional
No. 20 Tahun 1993 Pasal 4 dapat terealisasi dengan baik.
Pontang
, 21 Juni 2015
Ketua
Pelaksana,
RAJUDI, S.Pd.
NIP. 19690202
201312 1001
|
Sekretaris,
AAN SETIAWAN, A.Md
NIP.
198102212013121001
|
Mengetahui
Kepala
SD Negeri Keleben
HUZBINI, S.Pd.I
NIP.
19590409 198412 1001
|
Terimakasih banyak dari OPS SDN Sukaluyu II Karawang,Sangat Membantu, Maap Saya Copas tanpa izin
BalasHapusTerimakasih banyak dari OPS SDN Cijayanti 01 Cijayanti,Sangat Membantu, Maap Saya Copas tanpa izin
BalasHapus